Konawe Selatan

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Kepala Desa Terpilih di Konsel

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024), yang merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pleno MK pada Jumat (3/1/2025).

Dalam Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa sesuai UU Desa 2014.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala desa secara langsung sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 dan tetap diadopsi dalam UU Desa 2014.

Sistem ini mencerminkan prinsip demokrasi dan otonomi desa yang memberikan hak politik langsung kepada warga desa.

Di Kabupaten Konawe Selatan, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada 24 September 2023 dilakukan sesuai UU Desa 2014 dan arahan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU Desa 2014, calon kepala desa terpilih wajib dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah penetapan hasil pemilihan.

“Oleh karena itu, Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak dapat diterapkan terhadap calon kepala desa yang telah terpilih sesuai mekanisme UU 2014. Pemilihan tersebut sah berdasarkan aturan yang berlaku saat itu,” tegas Enny.

MK menilai bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal ini berpotensi menunda atau membatalkan pelantikan calon kepala desa terpilih yang telah melalui proses pemilihan sah.

Permohonan ini diajukan oleh 14 calon kepala desa terpilih dari Pilkades serentak di Konawe Selatan. Mereka berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 118 huruf e, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa hingga Februari 2024, telah merugikan hak mereka untuk dilantik pada 30 April 2024.

Dari 96 desa yang melaksanakan Pilkades, sebanyak 59 desa memilih kepala desa baru, sementara 35 kepala desa petahana tidak terpilih kembali.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa calon kepala desa terpilih harus dilantik sesuai ketentuan UU Desa 2014. Dengan demikian, Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak berlaku untuk desa-desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa.

Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak politik warga desa dalam memilih dan dipilih sesuai mekanisme demokratis. (bds)

 

Reporter: Sainal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button