Konawe Selatan

Lagi-lagi, Pria di Konsel Diamankan Polisi karena Diduga Lakukan Pencabulan

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak usia lima tahun, pemuda inisial IH (24) warga Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diamankan Polsek Angata.

Kapolsek Angata, Ipda Hery Mulyanto menjelaskan kronologisnya peristiwa tersebut. Awalnya korban sedang asik bermain di pangkuan IH. Kemudian IH memanfaatkan situasi dengan memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memegang kemaluan korban.

Pada saat korban akan mengganti celana, ia merasa kesakitan, lalu ibunya menanyakan kepada korban kenapa merasakan sakit. Kemudian korban mengatakan apa yang dialaminya. Setelah mendengar keterangan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan IH ke Polsek Angata.

”IH alias I kami tangkap pada Kamis 25 April dan hari ini resmi kami lakukan penahanan atas dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak di bawah umur,” Jelasnya, Jumat (26/04/2024).

Saat ini IH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Angata guna penyidikan lebih lanjut.

IH alias I dijerat dengan pasal 82 Ayat (1), Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ats UU Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bds)

Reporter: Sainal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button