Konawe Selatan

Kapolres Konsel Tekankan Pelaksanaan Operasi Patuh Anoa Harus Humanis dan Sesuai SOP

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Pelaksanaan Operasi Patuh 2024 di wilayah hukum Konawe Selatan (Konsel) resmi digelar hari ini, 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, dalam membacakan sambutan Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol DwI Irianto menyampaikan, bahwa tujuan pelaksanaan operasi ini untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menekan jumlah fatalitas korban laka lantas, melalui upaya dan cara bertindak yang telah ditetapkan di dalam rencana Operasi Patuh Anoa tahun 2024.

“Permasalahan di bidang lalu lintas saat ini telah berkembang dengan sangat cepat. Berbagai dinamika permasalahan di bidang lalu lintas selalu berkaitan erat dengan faktor orang, kendaraan, kondisi jalan, serta sarana dan prasarana yang ada di jalan, sehingga solusi atas permasalahan di bidang lalu lintas dapat terselesaikan dengan efektif dan efisien,” jelasnya saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Anoa.

AKBP Febry Sam juga menjelaskan, bahwa Operasi Patuh Anoa 2024 ini merupakan salah satu upaya Polri untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif, serta humanis didukung penegakan hukum dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu, Febry Sam juga menekankan, agar selama pelaksanaan operasi ini senantiasa mengedepankan faktor keamanan, keselamatan, dan kesehatan personel khususnya saat melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas.

“Laksanakan kegiatan hukum secara selektif prioritas tehadap pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka lantas, namun tetap mengedepankan sikap humanis dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” pungkas Febry Sam.

Untuk diketahui, kegiatan Operasi Patuh Anoa 2024 ini, terdapat 7 pelanggaran prioritas dan 3 pelanggaran tambahan yang menjadi atensi, yakni pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi ranmor di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian tidak menggunakan safety belt dan helm berstandar SNI, pengendara yang mengonsumsi alkohol, melawan arus lalu lintas, pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Selanjutnya kendaraan over dimensi dan over loading, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan umum yang menggunakan sirine dan strobo.

Turut hadir dalam apel gelar pasukan ini Dandim 1417 Kendari yang diwakili oleh Danramil Lainea, Kepala Dinas Perhubungan Konawe Selatan Budi Yuliarto Silondae, para pejabat utama (PJU) Polres, Kapolsek jajaran. (bds)

Reporter: Sainal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button