Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, KPU Pastikan Pelindungan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum Konsel dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Rabu (25/09/2024).
Penandatanganan itu dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, oleh Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso, didampingi Ketua Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, La Ode Darman, Sekretaris KPU, Aila Muin, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, Jawaluddin bersama Kepala BPJS Cabang Kendari, Abdurrohman Sholih dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Konsel, Hamrul Ilyas.
Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso mengungkapkan, penandatanganan kerja sama itu sebagai bentuk perlindungan risiko kecelakaan kerja penyelenggara Pilkada 2024 di Kabupaten Konsel.
“Kerja sama ini sebagai bagian perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian dalam menjalan tugas penyelenggara Pilkada,” ujarnya.
Jaminan perlindungan kerja tersebut sesuai Permendagri Nomor 41 tahun 2020 dan PKPU 1 tahun 2023 pasal 19 ayat 1.
“Jaminan perlindungan kerja ini kepada Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konsel,” terang Eko.
Eko mengatakan bahwa KPU selaku pemberi kerja wajib untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja terhadap badan adhoc. (cds)
Reporter: Sainal
Editor: Wulan