Dilantik, 50 Anggota PPK Harus Mampu Beradaptasi Dengan Cepat
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) melantik dan mengambil sumpah jabatan 50 orang anggota PPK tambahan.
Hal itu sesuai putusan MK Nomor: 31/PUU XVl/2018 tanggal 23 Iuli 2018 dan PKPU RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Ker|a Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu tahun 2019.
Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05 SD/Ol/KPU/Xl/2018 tentang Proses Penambahan jumlah Anggota PPK pada Pemilu tahun 2019, pasca putusan MK tanggal 05 November 2018.
[artikel number=3 tag=”kpu,anggptapkk” ]
“Di setiap kecamatan, ada tambahan dua orang anggota PPK, jadi total keseluruhan 50 orang untuk 25 kecamatan,” ungkap Anggota KPU Konsel, Seni Marlina, Rabu (2/1/2019).
Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat ini menegaskan kepada anggota PPK yang baru dilantik, agar bekerja secara profesional, mandiri, berintegritas, karena PPK merupakan ujung tombak KPU di Kecamatan.
“Harus mampu menerjemahkan aturan, tugas dan wewenang sesuai standar operasional prosedur. Sepulang dari pelantikan ini, harus cepat beradaptasi dengan tiga orang anggota PPK yang sudah ada,” pintanya.
Mereka juga diminta untuk secepatnya melakukan konsolidasi di tingkat PPK maupun di tingkat PPS, terkait pengelolaan daftar inventaris masalah dalam rangka menghadapi dan melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS dengan lima kotak suara.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani