Bupati Konsel Ungkap Marak Tambang Liar di Daerahnya, Kejagung dan KPK Beri Solusi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mengungkapkan maraknya penambangan liar yang beroperasi di daerahnya.
Hal tersebut ia sampaikan di hadapan perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, KPK dan Pemprov Sultra, bertempat di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (6/9/2023).
Surunuddin mengakui sebagai kepala daerah dirinya tak berdaya menghadapi hal tersebut disebabkan tidak jelasnya regulasi yang berlaku karena tidak diberikan tanggung jawab.
Sehingga para penambang cerdas melakukan aktivitas tanpa harus membayar retribusi pajak kepada pemerintah daerah.
“Kita ini kan menjalankan pemerintahan berdasarkan regulasi. Itu maksud saya (regulasi) supaya diperjelas. Jika kewenangan diberikan ke pemda maka apabila masyarakat miskin kami tidak pungut pajak,” ucapnya.
Mirisnya, masyarakat di Konsel yang ada di lingkungan tambang tak mendapatkan kesejahteraan, sebab mereka hanya diberikan Rp100-200 ribu per KK untuk “uang debu”.
Berangkat dari hal tersebut, ia sebagai kepala daerah mengaku sedih tanah di daerahnya diangkut sedangkan masyarakat tidak menunjukkan kesejahteraan secara signifikan.
“Masyarakat juga tidak bisa menanam sawit dan kelapa karena lahannya masih terikat IUP,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara (JaMDatun), Yusna Adia mengatakan untuk menertibkan penambang liar bisa menggunakan UU tindak pidana umum atau UU minerba.
“Silakan koordinasi dengan Polres, saya yakin Polres juga tidak bisa tutup mata terkait dengan penambang liar. Menyalahgunakan izin pun bisa kita kasih kena pidana,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Ely Kusumastuti mengatakan terdapat sejumlah solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Solusinya yakni menggunakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan begitu, jika ada perusahaan yang menggali tambang tanpa izin, tetap wajib membayar sambil didorong untuk pengajuan izinnya.
“Tetapi kalau ini tidak berhasil solusinya bawa ke ranah hukum pidana, pasalnya melanggar UU Minerba,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan