Biaya Suket Bebas Narkoba Capai Rp580 Ribu, Bupati Konsel Perintahkan Turunkan Harga
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Persyaratan masuk SMA/sederajat saat ini wajib menyertakan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan pihak dinas kesehatan, rumah sakit atau BNN. Namun persyaratan surat keterangan bebas narkoba ini dikeluhkan oleh sejumlah orang tua siswa di Konawe Selatan. Karena biaya pembuatan surat keterangan bebas narkoba tersebut mencapai Rp580 ribu.
Besaran suket bebas narkoba tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pendapatan dan Retribusi Daerah mencapai Rp580 ribu. Biaya ini meliputi pemeriksaan dokter, pemeriksaan perawat, pemeriksaan ttv dan antropometri, darah rutin, dan napza enam panel.
Informasi terkait tingginya harga suket yang dikeluhkan orang tua siswa ini telah sampai ke Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. Ia pun mememerintahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD Konsel untuk menurunkan biaya pemeriksaan narkoba dari Rp580 ribu menjadi Rp300 ribu.
“Saya sudah mendengar akan keluhan warga terkait mahalnya suket bebas narkoba. Karena itu dengan kebijakan pemerintah telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD untuk menurunkan biaya menjadi Rp300 ribu. Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelajar se-Konsel,” ujarnya saat ditemui usai melaksanakan salat Jumat, (12/07/2024).
Diakuinya, biaya surat keterangan bebas narkoba untuk pelajar dinilai terlalu besar. Namun demikian syarat ini sangat positif bagi pelajar untuk megetahui kesehatan, khususnya peredaran gelap narkotika.
“Karena suket ini berdasakan Perda, maka akan ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Bupati tentang Biaya Suket Bebas Narkoba Khusus untuk Pelajar saja. Jadi sekali lagi, bupati telah menginstruksikan terkait syarat tersebut agar diturunkan harganya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 6 Konsel, Ujang S, membenarkan adanya surat edaran Kepala Dinas Pendiikan Provinsi Sulawesi Tenggara, agar siswa baru menyertakan persyaratan surat keterangan bebas narkoba. Surat edaran ini tidak berlaku wajib, tetapi bagi orang tua/wali murid yang mampu.
“Iya benar ada surat edaran. Tetapi tidak wajib harus dipenuhi, apalagi menggugurkan seorang pelajar yang hendak mendaftar di sekolah. Terkait surat edaran ini, kami juga pihak sekolah akan menyosialisasikan kepada seluruh orang tua murid SMA 6 Konsel di Andoolo,” ujarnya. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Wulan