Foto: Istimewa.
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan Surdin, Kepala Desa Laonti, Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Penyidik Polda Sultra telah menyerahkan berkas tahap I kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapannya. Ini adalah tahap awal dalam proses peradilan pidana, dimana jaksa akan memeriksa apakah berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Ipda Hasrun saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
“Berkas perkara yang dimaksud (Surdin) sudah tahap 1 di kejaksaan. Berkasnya sudah dikirim,” ungkap Ipda Hasrun.
Selanjutnya, penyidik tinggal menunggu hasil keputusan dari kejaksaan apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil atau ada petunjuk lain yang harus dilengkapi.
Baca Juga : Gelapkan Uang Kompensasi Warga, Kades Laonti Ditetapkan Tersangka
Selain itu, kata Ipda Hasrun, status penetapan tersangka Kades Laonti, penyidik telah menembuskan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan.
“Penetapan tersangka itu penyidik sudh tembuskan ke Pemda,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel, Ambolaa berdalih belum menerima tembusan surat penetapan tersangka Kades Laonti dari Penyidik Polda Sultra.
“Belum (tembusan surat penetapan tersangka) sampai sekarang,” akunya.
Menurutnya, terkait aparat publik dalam hal ini kepala desa perlu disampaikan kepada dinas terkait jika aparaturnya telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana.
“Harus ada,” ungkapnya.
Diketahui, Penetapan tersangka Surdin atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direskrimum Nomor B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Wulan
This website uses cookies.