IJP Ditetapkan Tersangka Korupsi DKO Bank Sultra Konkep
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan tersangka inisial IJP dalam dugaan kasus korupsi Dana Kas Operasional (DKO) Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep).
Penetapan ini usai Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor Polda Sultra) melakukan gelar perkara, pada Rabu (8/9) lalu.
Kasubidpenmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa IJP ditetapkan sebagai tersangka usai BPKP melakukan audit hingga hasil keluar.
“Hasil audit BPKP keluar dan kerugian mencapai kurang lebih Rp9,5 miliar,” ujar Dolfi via seluler,, Senin (13/9/2021).
IJP diketahui sebagai mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konkep itu, telah dilayangkan surat pemanggilan dengan status tersangka.
Meski demikian, bila panggilan pertama mangkir akan dilakukan panggilan kedua, ketiga dan bahkan nantinya akan dilakukan penjemputan paksa dengan kata lain DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Jika tidak dikonfirmasi oleh tersangka, maka kami akan menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang),” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dana kas operasional Bank Sultra cabang pembantu Konkep senilai Rp9,6 miliar raib.
Sehingga membuat Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah melapor ke Polda Sultra pada Maret lalu.
Raibnya uang tersebut dicurigai pada saat IJP memimpin Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep pada 2018-2020 lalu.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via