Kolaka

Tiga Desa di Kolaka Ditetapkan Jadi Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pengelohan Biji Nikel

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tiga desa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ditetapkan menjadi lokasi pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan fasilitas pengolahan pemurnian komoditas nikel.

Pengolahan ini terintegrasi dengan penambahan pabrik pengolahan biji nikel berteknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) PT Kolaka Nikel Indonesia dan Tambang PT Vale Indonesia Tbk. Blok Pomalaa.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 448 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan berdasarkan keputusan tersebut maka pembangunan fasilitas serta penambahan pabrik pengolahan biji nikel dilakukan di atas tanah di 3 desa.

“Desa Pesouha seluas 30,11 Ha, Desa Longori seluas 3,99 Ha, Desa Huko-huko seluas 110,83 Ha,” kata Ali Mazi melalui keterangannya beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan penetapan lokasi tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Selain itu, sebelumnya pada akhir November 2022 lalu telah memulai tahapan pembangunan Kawasan Blok Pomalaa Kabupaten Kolaka.

Tentu hal itu sebagai bentuk komitmennya, sehingga Blok Pomalaa Kolaka dapat memasuki babak baru dalam pembangunannya.

Dalam rangka meningkatkan nilai kontribusi sektor pertambangan untuk mendorong PAD maka Pemprov Sultra sangat mendukung kegiatan hilirisasi pertambangan.

“Ini sesuai dengan visi pemerintah agar sumber daya mineral diproses terlebih dahulu, dengan fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL) yang dapat menghasilkan bahan baku baterai kendaraan listrik (EV),” terangnya.

Kata Ali Mazi, dengan adanya pertambangan di Blok Pomalaa harapannya akan meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat setempat. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button