Categories: Hukum Kolaka

Satreskrim Polres Kolaka Tangkap Tiga Pelaku Curas

Share
Dengarkan

KOLAKA,DETIKSULTRA.COM – Satuan Reskrim Polres Kolaka berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di lima lokasi yang berbeda. Ketiga pelaku ini merupakan residivis.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna menyebutkan, mereka diantaranya adalah AP, IL, dan RL. Saat menjalankan aksinya, ketiga pelaku sering menodongkan pisau di leher korban, kemudian pelaku merampas telepon genggam korban. Salah satunya di Pantai Kolaka.
“Kelima TKP diantaranya di depan salah satu hotel di Kolaka, Jalan Alam Mekongga, Jalan Pemuda, depan Masjid Pasar Raya Kolaka, dan di Jalan Abadi,” ujarnya.
Para pelaku mengambil telepon dan motor milik korban dengan menggunakan kunci T. Ketiganya dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Yus
Editor: Ann

Komentar