Satres Narkoba Polres Kolaka Ungkap Peredaran Narkotika di Watubangga, Temukan 6,46 Gram Sabu dari Pelaku
KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkap seorang pengedar sabu berinisial IS yang selama ini mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Watubangga. Tersangka diringkus polisi pada Sabtu (04/05/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka AKP Jamarin Riche dalam konferensi pers pada Rabu (08/05/2024) membeberkan terkait kronologi penangkapan tersangka. Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari anggota Dit Resnarkoba Polda Sultra bahwa ada peredaran narkoba di Kecamatan Watubangga.
“Anggota Dit Resnarkoba Polda Sultra menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Watubangga. Sehingga Sat Resnarkoba Polres Kolaka bersama Polsek Watubangga melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka yang saat itu tengah berada di Desa Rano Jaya, Kecamatan Watubangga.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,46 gram termasuk alat komunikasi handphone, timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp2.250.000.
Saat ini Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyidikan lebih lanjut dengan menerapkan pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan