Kolaka

Puluhan Pasangan di Kolaka Ikut Isbat Nikah Massal

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 39 pasangan di Kolaka mengikuti sidang isbat nikah secara massal di gedung aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka, Selasa (16/7/2024).

Kegiatan isbat nikah ini diselenggarakan atas kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sultra, Disdukcapil Kolaka, Kementerian Agama, dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Adapun 39 pasangan yang menikah tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Kolaka, Latambaga, Wundulako, Pomalaa, Tanggetada, Watubangga. Usia peserta nikah massal yang paling muda kisaran 20 tahun dan paling tua usia 50 tahun. Mereka tidak dipungut biaya apapun. Bahkan para pasangan ini dilayani foto serta videografer.

Nikah Itsbat dimulai sejak pagi hari dengan menghadirkan penghulu dari KUA Latambaga, Pomalaa dan Tanggetada. Pj Bupati Kolaka Andi Makkawaru, Sekda Kolaka Muhammad Fadlansyah beserta pejabat eselon II Kolaka turut menjadi saksi sekaligus memberikan pesan-pesan pernikahan.

Kepala Bidang Disdukcapil Sultra sekaligus Ketua Panitia, Muh. Idris, menjelaskan, kegiatan ini merupakan program Disdukcapil Sultra untuk kali pertama diselenggarakan di Kolaka pada tahun 2024 ini. Menurut Idris, masih banyak pasangan di Sultra, baik muda maupun lansia, yang belum menikah secara resmi meskipun sudah berkeluarga.

“Tujuannya agar pasangan dengan ekonomi menengah ke bawah itu kita beri sedikit kebahagiaan dengan menikahkan secara resmi. Ternyata responsnya bagus sekali, terbukti saat dibuka pendaftaran ada 70-an yang mendaftar,” jelas Idris.

Tidak dipungkiri, panitia mengalami banyak kendala karena ada yang pindah domisili dan kebanyakan tidak paham tentang pentingnya surat atau dokumen resmi pernikahan. Berkat kerja sama pihak terkait kendala bisa diatasi.

Kepala Disdukcapil Kolaka, Anas Yusuf mengaku bersyukur akhirnya 39 pasangan bisa menikah yang diakui agama maupun negara. Dia berharap inisiasi dan kerja sama ini membawa keberkahan, manfaat untuk warga Kolaka yang kesulitan mendapatkan dokumen resmi pernikahan.

“Jadi saya berharap kegiatan ini bisa membawa manfaat terutama warga Kolaka yang memiliki masalah administrasi pernikahannya. Ke depan semoga bisa diadakan lagi, agar hak anak dan perempuan terpenuhi dan diakui oleh negara secara administrasi,” ujarnya.

Sementara itu Kepala KUA Latambaga, Ishak sangat mengapresiasi kegiatan isbat nikah ini sebagai program untuk membantu warga, khususnya anak dan perempuan, memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.

“Dengan pernikahan yang resmi secara agama dan negara maka ada kejelasan hak anak dan istri. Nikah siri itu boleh tapi harus dilanjutkan secara negara,” katanya. (bds)

Reporter: Andi Lanto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button