Kolaka

Polres Kolaka Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM — Tim Resmob Satreskrim Polres Kolaka berhasil menangkap dua pelaku pencurian handphone yang disertai kekerasan atau curas. Kedua tersangka masing-masing berinisial R (22) dan MH (18).

Waka Polres Kolaka Kompol Jupen Simanjuntak dalam press release pada Selasa (4/6/2024) membenarkan penangkapan kedua orang terduga pelaku tersebut.

Korbannya adalah warga Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kolaka.

Adapun kronologinya pada Minggu, 2 Januari 2024 pukul 02.00 WITA korban terbangun dari tidur. Ia melihat konter HP miliknya sudah terbuka. Korban pun mendatangi konternya.

Ia melihat pintu ruang penyimpanan HP sudah terbuka dengan cara dicungkil. Saat masuk ke ruang penyimpanan HP itulah korban diserang oleh pelaku R.

“Korban M diserang pelaku R menggunakan parang. Korban menangkis dan melakukan perlawanan. Mendapat perlawanan pelaku R kabur meninggalkan konter bersama temannya MH menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

Kini kedua terduga pelaku dan barang bukti 1 unit Yamaha Mio DT 3227 YB dan 1 HP Oppo F11 Pro telah diamankan. Keduanya ditahan di Polres Kolaka untuk pengusutan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (bds)

Reporter: Andi Lanto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button