Polres Kolaka Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian Puluhan Tabung Gas
KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Satreskrim Polres Kolaka berhasil menangkap DPO (daftar pencarian orang) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial F (30) bersama AR Alis A.
Tersangka mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 4 buah tabung elpiji 3 kg di Jalan Repelita Kelurahan Latambaga Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi bertanggal 20 Januari 2024 dan telah dilakukan penyidikan dengan tersangka AR alias A yang telah dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kolaka.
Sebelumnya polisi merilis tersangka F sempat kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
“Dari pelariannya di Kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa pada larut malam pukul 24.30 WITA di hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 itu, dengan kegigihan penyidik Satreskrim Polres Kolaka tersangka F dapat ditangkap,” jelas Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif dalam rilisnya, Sabtu (20/7/2024).
Untuk pasal kasus curat yang diterapkan yaitu Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (bds)
Reporter: Andi Lanto
Editor: Biyan