KOLAKA, DETIKSULTRA.COM- Polsek Pomalaa kembali menangkap tiga warga yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di apotik 19 November di Jl. Ekonomi Kelurahan Dawi- Dawi Kec. Pomalaa. Jumat (5/5/2019) malam .
Penangkapan dilakukan berawal dari informasi warga tentang adanya penyalagunaan narkoba yang sedang berlangsung dari salah satu rumah sang pelaku.
Saat itu juga anggota Polsek Pomalaa dipimpin Kapolsek AKP. Gazali Yusuf langsung menuju ke TKP sesuai informasi dari warga.
[artikel number=3 tag=”narkoba,sabu,” ]
Dari tempat tersebut dilakukan pengeledahan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya di duga narkotika jenis sabu.
AKP Gazali Yusuf, Mengatakan,
Setelah dilakukan pengeledahan ketiga pelaku berhasil diamankan yakni HJ (40), UC (30), dan IB (50). Beserta barang bukti yaitu satu saczet plastik jet kemasan kecil berisi butiran kristal bening yang berisi Narkotika jenis sabu, sepuluh buah pipet minuman warna putih, sepuluh saczet kemasan kecil tanpa isi, satu buah alat hisap, satu buah dompet dan dua buah korek api.
Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke kantor Satuan Narkotika Polres Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan urine.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 dan pasal 127 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 18 Tahun.
Reporter: Kasmin
Editor: Sumarlin