Kolaka

Pemuda di Kolaka Diringkus Polisi di Sebuah Kamar Kos karena Kepemilikan Sabu

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda asal Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka diringkus polisi di sebuah kamar kos miliknya karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, pelaku berinisial MF ditangkap pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 01.30 WITA.

“Pelaku ditangkap di sebuah kamar kos yang terletak di Kelurahan Laloeha,” kata Iptu Dwi Arif, Kamis (24/10/2024).

Adapun kronologi penangkapan terkait kasus ini, awalnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika yang sering terjadi di wilayah Kelurahan Laloeha

Sehingga dari informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan pada saat itu terpantau MF sedang berada di dalam kamar kosnya.

Kemudian polisi langsung melakukan pemeriksaan di rumah kost MF dan melakukan penangkapan serta pengeledahan badan pelaku. Hasilnya ditemukan 1 buah bungkusan rokok berisi 2 saset plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Lalu ditemukan 1 buah alat timbangan warna hitam, 1 buah kotak jam tangan merk gucci yang di dalamnya terdapat tutup botol mineral yang terpasang pipet. Ditemukan pula 1 buah korek gas, 1 buah sendok terbuat dari pipet, dan 1 buah gunting yang semuanya itu adalah alat untuk mengonsumsi sabu.

Selanjutnya polisi membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kolaka. Atas perbuatannya tersebut, MF melanggar pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button