kesbangpol sultra
Kolaka

Pekan Depan, Polisi Ajukan Gelar Perkara Kasus Penyerobotan Lahan di Kolaka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Andi Jumaing, warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka akhirnya menemui titik terang.

Pasalnya kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan yang dilaporkan di Polsek Watubangga, Kolaka pada 19 November 2019 silam itu baru akan memasuki tahap gelar perkara.

Kanit Polsek Watubangga Bripka Asdin mengatakan, mengenai kasus ini, pihaknya bakal mengajukan gelar perkara terlebih dahulu di Polres Kolaka.

Katanya, pengajuan gelar perkara kasus yang menyeret sejumlah nama seperti Arnol Sundusing dan kawan-kawan (terlapor), paling lambat pekan depan.

“Paling lambat kita ajukan minggu depan di Polres Kolaka,” ujar dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (15/6/2021).

Lebih lanjut Bripka Asdin bilang, setelah pengajuan, selanjutnya Polres Kolaka akan menjadwalkan proses gelar perkara kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan itu.

Nanti setelah gelar perkara usai dilaksanakan, barulah pihak kepolisan menentukan atau menetapkan para tersangka.

“Nanti setelah gelar perkara baru kita liat siapa tersangkanya,” tegas penyidik Polres Watubangga ini.

Ia menambahkan, selama proses penyelidikan, Polsek Watubangga sudah memeriksa tujuh orang, di antaranya para terlapor, saksi-saksi, dan pelapor.

Sebelumnya diberitakan, Andi Jumaing mengaku kaget ketika melihat lahannya sudah dirusaki oleh terlapor bersama rekan-rekan lainnya.

Sebanyak 20 pohon jambu mete ditebang. Parahnya lagi, Arnol Sundusing menyewa alat berat dan melakukan penggusuran di lahan tersebut tanpa seizin pelapor.

Andi Jumaing menyebutkan, bahwa dari 3 hektare lebih luasan lahan miliknya, Arnol Sundusing Cs sudah melakukan pengrusakan setengah dari total luasan tanah tersebut.

“Waktu saya perlihatkan kuitansi pembelian dan sertifikat kepemilikan atas nama orang yang menjual kepada saya (Wangkouna), dia bersama teman-temannya sempat berhenti selama tiga hari. Tapi, mereka tetap naik menggusur menggunakan alat berat,” ujar dia.

Olehnya itu, Andi Jumaing berharap agar pihak kepolisian bisa memberikan rasa keadilan atas penyerobotan dan pengrusakan yang dilakukan Arnol Sundusing Cs, sehingga berakibat pada kerugian yang dialami pelapor. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024