KOLAKA, DETIKSULTRA.COM -Lagi-lagi satuan narkoba Polres Kolaka kembali mengungkap seorang bandar sabu beserta dua orang pengedar sabu di wilayah Kabupaten Kolaka pada Selasa (17/9/2019).
Berawal dari penangkapan kedua wanita berinisial F (31) dan AN (24) yang tinggal di Dusun I Woipepuhu, Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sepuluh sachet sabu.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda menjelaskan, wanita berinisial F adalah warga Pomalaa sedang berada di rumah AN hendak menjual sabu tersebut di Kecamatan Samaturu. Keduanya ditangkap saat berada di rumah pelaku AN.
[artikel number=3 tag=”narkoba,kolaka”]
“Saat hendak melakukan transaksi, keduanya berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepuluh sachet kristal bening jenis sabu dengan berat 7,6 gram beserta satu buah handphone,” jelasnya.
“Berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku F dan AN, kami bergegas menuju ke rumah salah seorang bandar yang berinisial AS yang tinggal di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka. Di rumah pelaku kami berhasil mengamankan sabu dengan berat 43 gram, satu alat timbangan digital serta barang bukti lainnya,” ujarnya.
Husni Abad menambahkan, untuk jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 16 sachet narkotika jenis sabu dengan berat 50,6 gram.
“Kini ketiga pelaku kami amankan di Polres Kolaka untuk melakukan pengembangan serta penyelidikan. Sedangkan ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Yus
Editor: Rani