Terungkap! Penusukan Wanita di Kolaka Utara Ternyata Suami Korban
KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Pihak kepolisian berhasil mengungkap pasangan Suami Istri (Pasutri) yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan penuh luka tusuk di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (27/8/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Alamsyah Nugraha, menjelaskan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, akhirnya kepolisian menetapkan Rusman (34) sebagai tersangka.
“Jadi tenyata pelakunya itu tidak lain adalah Rusman, suami korban sendiri,” kata Alamsyah, saat dikonfirmasi kepada media ini, pada Senin (30/08/2021).
Saat diinterogasi pelaku mengaku, kejadian pembunuhan itu dipicu karena pelaku meminta berhubungan intim, namun sang istri menolak kerena sedang datang bulan, hingga sang suami marah dan menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.
“Setelah permintaan pelaku ditolak istrinya ia lalu ke dapur mengambil pisau lalu ia membunuhnya dengan menusuk korban beberapa kali hingga sang istri tewas,” bebernya.
Usai istrinya tewas, kemudian pelaku nekat melakukan bunuh diri dengan cara menikam dirinya dengan pisau.
Kemudian, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kolut, sementara pasal yang akan di kenahkan pelaku yakni pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU no 23 thun 2004 ttg KDRT Subs pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via