Lima TPS di Kolaka Timur PSU
KENDARI, DETIKSULTRA.COM-Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kolaka Timur akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2018.
Munculnya putusan PSU berdasarkan SK KPU kab. Kolaka Timur nomor 11 dan nomor 12/HK.03.1-Kpt/7411/KPU-KAB/VI/2018 tentang PSU 3 TPS di kecamatan Latambaga dan PSU 2 TPS di kecamatan Ladongi.
SK adanya PSU disejumlah TPS Kolaka Timur ditandatangani ketua KPU Kabupaten Kolaka Timur Darwis dan ditembuskan ke Panwaslih Kolaka Timur, ketua KPU RI, dan PPK serta PPS wilayah kecamatan Latambaga dan Ladongi.
Lima TPS itu adalah TPS 1, TPS 4, TPS 5 desa Mokupa kecamatan Lambandia, TPS 1 Kelurahan Atula, dan TPS 2 Kelurahan Raraa kecamatan Ladongi kabupaten Kolaka Timur.
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Sulawesi Tenggara sudah menerima laporan sejumlah TPS di Kabupaten Kolaka Timur yang di rekomendasikan melaksanakan PSU.
Ketua Bawaslu sultra, Hamirudin Udu menyatakan, putusan pelaksanaan PSU beberapa TPS Kolaka Timur, karena ada disinyalir adanya pelanggaran dibeberapa TPS yakni, dibuka tidak sesuai prosedur dan ada waega yang memilih lebih dari satu kali, dan ada warga yang memilih meskipun tidak terdaftar dalam data pemilih.
“PSU karena ada TPS dibuka tidak sesuai prosedur dan ada juga TPS pemilih lebih dari seorang memilih yang tidak ada namanya dalam Data Pemilih,” ungkap Hamirudin kepada wartawan detiksultra.com
Reporter: Dahlan
Editor : Arlink