kesbangpol sultra
Kolaka Timur

Koltim Tanpa Bupati, Ratusan Warga Demo di Kantor DPRD

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan warga aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/10/2021).

Unjuk rasa ini menuntut Anggota DPRD Koltim, konsisten merealisasikan rekomendasi beberapa partai terkait wakil bupati yang telah diusul Bupati Koltim, Andi Merya Nur, sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dulu mengeluarkan rekomendasi bahwa istri almarhum Samsul Bahri Madjid, yakni Hj Diana Massi, sebagai bakal Calon Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Timur.

Kemudian rekomendasi dari ketiga partai lainnya telah diproses sebelumnya, namun justru tertunda akibat di OTT-nya Bupati Koltim.

Ridwan, selaku koordinator massa dalam orasinya, menyampaikan bahwa ketika konsistensi ketiga partai tak direalisasi, maka sama saja menggores hati seluruh masyarakat Koltim.

“Ini berbicara hati masyarakat Koltim, ketika rekomendasi tidak ada titik terang maka sama saja kalian menyakiti hati masyarakat Koltim,” tegas Ridwan dalam orasinya.

Secara yuridis normatif dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang, dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) menghendaki dilakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang masih memiliki sisa jabatan selama 18 (delapan belas) bulan lebih.

Ketiadaan norma hukum yang mengatur batasan waktu maksimal pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, menjadi faktor penyebab sering tidak dilakukannya pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah di Indonesia, dikarenakan terjadi kekosongan hukum dan multitafsir mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah.

Ditambah lagi, katanya, tidak terdapat norma hukum yang mengatur spesifik mengenai bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah di Indonesia yang menyebabkan menjadi rumitnya mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah di Indonesia.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024