KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pimpinan legislatif Konawe akhirnya buka suara terkait masalah penetapan APBD Tahun 2019 yang menjadi polemik publik.
Sebagai jawaban atas permasalahan yang ada, Ketua DPRD Konawe, Ardin, bersama ketiga wakilnya, Kadek Rai Sudiani, Rusdianto, dan Alauddin menggelar konferensi pers di Kediaman Rusdianto, Kompleks Rumah Jabatan DPRD Konawe, Kecamatan Unaaha, Kamis (3/1/2019).
Ardin yang membuka forum menjelaskan, kepada awak media mengenai alur yang sudah dilalui dalam proses penetapan APBD selama ini. Kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu berujar bahwa, nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Konawe pada tanggal 30 November Tahun 2018 lalu sudah menjadi dasar berlakunya APBD Tahun 2019.
“Bahkan tanpa paripurna pun, dengan dibubuhkannya tanda tangan kami para pimpinan DPRD Konawe dalam nota kesepahaman tersebut, maka APBD kita di Tahun 2019 itu dinyatakan sah. Olehnya dianggap tidak ada lagi persoalan,” terangnya.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman, pihak DPRD Konawe menyerahkan dokumen APBD bersama dengan berkas nota kesepahaman tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sultra untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi sudah kami terima pada tanggal 27 Desember 2018 melalui Wakil Ketua DPRD, pak Alauddin,” lanjutnya.
Mengenai dokumen yang kurang lengkap sehingga dianggap sebagai naskah APBD gelondongan oleh perwakilan fraksi, Wakil Ketua DPRD Konawe, Alauddin mengatakan, bahwa setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sultra, ternyata ada kekeliruan mengenai hal itu.
“Sebenarnya masalah buku 2 yang menjadi penjabaran dari APBD itu tidak ada kewajiban untuk dilampirkan. Dan itu sebenarnya sudah dibahas oleh bahan anggaran, namun bukan dalam bentuk tertulis atau dokumen, melainkan pembahasan secara lisan. Fraksi memang maunya dalam bentuk tertulis, bebernya.
Sesuai arahan dan penyampaian dari Pemerintah Provinsi Sultra, bahwa hasil dari uji mahkamah konstitusi menjelaskan, bahwa penyerahan buku 2 sudah tidak diwajibkan lagi.
“Yang penting sudah dibahas bersama sama, nanti setelah penetapan dan dijabarkan dalam peraturan bupati, baru diserahkan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, rapat paripurna yang sempat batal digelar pada tanggal 31 Desember 2018, akan dilaksanakan pada Jum’at 4 Januari 2018 dengan agenda yang sama.
Diperjelas Rusdianto, bahwa pelaksanaannya yang molor sehingga mundur dan masuk di tahun 2019 bukan sebuah pelanggaran hukum administrasi.
“Poin yang paling penting ingin kami jelaskan, karena ini yang menjadi bola panas di masyarakat, ternyata walaupun tidak jadi tanggal 31 Desember, mau tanggal 3 atau 4 Januari 2019 pun bisa. Contohnya muna saja sampai saat ini belum kelar evaluasinya pun tidak jadi masalah,” tutup rusdianto.
Reporter: Iwal Taniapa
Editor: Sumarlin