Kolaka

Rugi Puluhan Miliar, PT PDP Ingatkan KUPP Kolaka Tak Lagi Terbitkan SPB di Jetty PT Kasmar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSUTLRA.COM – Kuasa hukum PT Putra Dermawan Pratama (PDP), Andri Dermawan, kembali memberikan warning ke Kantor Unit Penyelanggara Pelabuban (KUPP) Kelas III Kolaka. Peringatan ini berupa penerbitan surat perintah berlayar (SPB) di jetty PT Kasmar Samudra Indonesia (KSI) di Desa Waitombo Kecamatan, Lambai, Kolaka Utara (Kolut).

Sementara ini, beberapa kapal tongkang dan tugboat sedang sandar dengan posisi tengah memuat ore nikel hasil penambangan ilegal atau ilegal mining di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT PDP.

Dari informasi yang dihimpun, Andri Dermawan mengatakan, salah satu kapal yang tengah sandar di Jetty PT Kasmar, sudah berlabuh di laut jauh dari jetty. Namun belum berangkat ke industri smelter, kendalanya kapal tongkang tersebut belum memiliki SPB dari KUPP.

Pemilik kapal mencoba memalsukan surat  laporan hasil validasi (LHV) ore nikel mencatut nama PT Carsurin sebagai surveyor. Sehingga seolah-olah PT Carsurin yang mengeluarkan surat itu, sebagai salah satu syarat untuk penerbitan SPB di KUPP Kolaka. Sebab, sebelumnya ada surveyor yang membuat LHV yang menunjukkan asal barang atau ore nikel berasal dari tempat yang berbeda, padahal sudah sangat jelas asal barang tersebut dari IUP PT PDP.

“Jadi mereka sudah tidak dapat lagi surveyor yang mau mengeluarkan LHV, sehingga mereka buat LHV palsu mengatasnamakan PT Karsurin. Setelah ditelusuri yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan LHV. PT Karsurin juga sudah berkordinasi ke KUPP bahwa itu palsu,” ujar dia, Minggu (31/7/2022).

Lagi pula, lanjut Andri Dermawan pihaknya (PT PDP-red) sudah menyurati para surveyor, pemilik IUP di Kolut khususnya dan bahkan KUPP Kolaka turut disurati, supaya jangan membuat LHV, dokumen asal barang dan KUPP di jetty PT Kasmar.

Sebagaimana diketahui, SK Bupati Kolut Nomor: 540/196 tahun 2014 tentang Pencabutan IUP Operasi Produksi (OP) PT PDP tertanggal 12 Juni 2014 telah dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK2) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 58/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022. Diketahui PK2 ini merupakan upaya hukum terakhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan IUP PT PDP di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolut secara hukum berlaku kembali dengan segala hak dan kewajibannya.

Andri Dermawan menekankan kepada KUPP Kelas III Kolaka agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan SPB di jetty PT Kasmar, yang notabene masih dalam cakupan wilayah IUP PT PDP. Bagi dia, cukup tiga kapal tongkang sebelumnya yang diizinkan berlayar oleh KUPP Kolaka. Tetapi beberapa kapal yang kini bersandar di jetty PT Kasmar dimintanya untuk tidak diberikan SPB. Belum lagi, tim Bareskrim Polri telah memasang police line atau garis polisi di kawasan jetty PT Kasmar yang diketahui belum memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Jika dirunut dari tiga kapal tongkang yang sudah memuat dan berhasil berangkat, ya kurang lebih puluhan miliar kerugian yang dialami PT PDP. Prinsipnya kami disini hanya mencoba melindungi hak klien. Kami tidak bisa pula menindak para penambang ilegal yang berhak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak,” tukasnya

Sebelumnya, PT PDP melalui kuasa hukumnya, Andri Dermawan telah melaporkan KUPP Kelas III Kolaka ke Kejati dan Polda Sultra menyangkut penerbitan SPB terhadap kapal tongkang CB 123 dan tugboat PEC 2412.

Dalam kesempatan itu, PT PDP bukan hanya melaporkan KUPP Kelas III Kolaka. Namun turut melaporkan PT Tri Bahakti Investama selaku surveyor dan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang membuat dokumen sebagai syarat penerbitan SPB. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button