ButonHukum

Mantan Sekda Buton Jalani Masa Tahanan di Lapas Kelas IIA Baubau

Dengarkan

BUTON, DETIKSULTRA.COM – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Kasim, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Buton, di Lapas Kelas IIA Baubau. Ia ditahan atas kasus tindak pidana korupsi penyalagunaan dana hibah kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sultra tahun 2018 di Kabupaten Kolaka.

Kajari Buton, melalui Kasi Intel Kejari Buton, Azer J Orno mengatakan, terpidana ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 6794 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Desember 2022.

“Terpidana sebelum kita eksekusi ke lapas, terlebih dahulu di lakukakan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan, setelah itu baru dieksekusi ke Lapas IIA Baubau pada Senin (13/03/2023) sekitar pukul 13:00 Wita,” katanya.

Ia menerangkan, terpidana terjerat kasus korupsi dana hibah Porprov tahun 2018, dikarenakan Kasim merupakan Wakil Ketua I/Ketua Harian KONI Kabupaten Buton masa bakti 2018-2022 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Untuk diketahui, terdakwa sebelumnya sempat divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kendari, Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 25 Januari 2022. Sehingga JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berikut amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6794 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Desember 2022 atas nama terdakwa Kasim, Bin H. Abdul Raaid:

1. Menyatakan terdakwa Kasim, Bin H. Abdul Rasid tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair.

3. Menyatakan terdakwa Kasim Bin H. Abdul Rasid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsidair.

4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

5. Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp50.114.000,00 (lima puluh juta seratus empat belas ribu rupiah) dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar sisa uang pengganti kerugian negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

6. Menyatakan barang bukti, butir 1 dan seterusnya dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton.

7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)

Demikian diputuskan dalam Rapat musyawkarah Majelis Hakim pada Rabu 7 Desember 202 lalu. (bds)

 

Reporter: Safrin
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button