ButonHukum

Kejari Buton Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Bandara Kargo dan Pariwisata Busel

Dengarkan

BUTON, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri Buton menyebut kemungkinan ada tersangka baru, pada kasus korupsi Bandara Kargo dan Pariwisata Buton Selatan anggaran tahun 2020. Pihaknya saat ini masih memeriksa tiga orang tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan mengatakan, dari tiga tersangka, dua diantaranya telah memenuhi panggilan kejaksaan guna memberikan keterangan. Namun satu diantaranya, yakni Kadishub Busel belum memenuhi panggilan.

“Dua dari tiga tersangka sudah kita mintai keterangan, sedangkan Kadishub belum hadir dengan keterangan dari dokter,” katanya saat dikonfirmasi.

Ledrik menerangkan, dalam kasus korupsi studi kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata Busel, pihaknya masih fokus memeriksa ketiga tersangka tersebut. Namun kedepannya tidak menutup kemungkinan jika ditemukan bukti baru serta memenuhi dua alat bukti, maka dapat dipastikan akan ditetapkan tersangka.

Ia menegaskan pentingnya kehadiran para tersangka guna menyampaikan apa yang dilakukan, yang dialami dan dilihat guna menyampaikan kebenaran yang diyakininya. Kemudian dengan dua alat bukti baik saksi dan dokumen serta ahli maka akan dilihat apakah tersangka bekerja atas kemauan diri sendiri atau digerakkan oleh orang lain.

“Dalam KUHAP keterangan tersangka dalam persidangan tidak punya nilai pembuktian, tersangka mau bohong atau tidak,  tim punya keterampilan, kemampuan investigasi untuk melihat dan mengetahui fakta kebenaran yang terjadi dan mengetahui orang ini bohong atau tidak,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada para pihak untuk menghentikan upaya untuk menghalangi penyidikan. Pihaknya juga meminta dukungan dari masyarakat luas.

“Dukungan doa dan support sangat diperlukan sehingga kita bisa bekerja dengan baik dan tuntas. Tim akan segera mengevaluasi fakta-fakta apa yang sudah kita dapatkan sehingga pergerakan-pergerakan dari siapapun yang mencoba untuk merintangi akan ditindak tegas,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Safrin
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button