Hukum Siswanya Makan Sampah, Oknum Guru SDN 50 Buton Dinonaktifkan
KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Harmin memberikan sanksi penonaktifan sementara kepada guru SDN 50 Buton berinisial MW.
Oknum guru SD tersebut menghukum sebanyak 16 muridnya yang masih duduk di kelas III untuk memakan sampah karena ribut saat jam pelajaran sekolah pada Jumat, 21 Januari 2022.
Saat dikonfirmasi, Harmin menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat bersama dewan guru dan Kepala SDN 50 Buton. Hasil kesepakatan bersama memutuskan untuk menonaktifkan sementara MW.
“Karena infonya ada siswa yang trauma kepada MW, jadi kami nonaktifkan dulu untuk sementara waktu,” jelasnya.
Harmin juga meminta maaf atas insiden yang menimpa para siswa kelas III di SDN 50 Buton dan keluarga siswa bersangkutan.
“Saya selaku kepala dinas meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh guru tersebut,” ujarnya. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki