Buton Tengah

Polisi Tangkap Kakek di Buton Tengah yang Cabuli Cucu Sendiri

Dengarkan

BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala berhasil meringkus IS (49), warga Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. IS tega mencabuli cucunya sendiri yang baru berusia 10 Tahun.

Polisi menangkap IS pada Selasa (13/08/2024) di kediamannya. Kejadian bejat pelaku tersebut dipergoki langsung oleh Ibu korban pada Senin, 12 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WITA.

“Awalnya Ibu korban yang saat itu hendak pulang ke rumah dari cerita-cerita bersama dengan iparnya yang merupakan paman korban. Namun setelah itu ibu korban menyuruh Paman korban untuk menunggu di luar rumah dan Ibu Korban menuju ke rumah pelaku,” kata Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo Rabu (14/08/2024).

Ibu korban yang saat itu sedang berada di luar rumah pelaku hendak mencari korban untuk mengambil handphone yang sedang dipegang oleh korban. Ibu korban sangat terkejut melihat mertuanya yang merupakan kakek dari korban sedang melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Pada keesokan harinya, Selasa (13/08/2024) ibu serta paman korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah serta Polsek Mawasangka bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil meringkus pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Buton Tengah dan sedang dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah. Dari pengakuan pelaku bahwa dia telah melakukan persetubuhan dan pencabulan dari Juli 2024 dan telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali kepada korban.

Saat ini Satreskrim Polres Buton Tengah telah melakukan koordinasi dengan Dinas DP3A Buton Tengah untuk mendatangkan psikolog untuk mendampingi korban dan keluarganya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button