Miliki Bahan Peledak, Nelayan Paruh Baya di Buteng Terancam Penjara Seumur Hidup
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – LA (55), seorang nelayan paruh Baya asal Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah terancam hukuman penjara seumur hidup. LA diketahui memiliki bahan peledak (Handak) jenis bom ikan.
LA diamankan satuan Polair Polres Baubau di Tanjung Wandoridi, Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Jumat (27/1/2023). Kala itu, pihak kepolisian mengamankan dua botol Handak di boks ikannya.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Saat itu, Satuan Polairud Polres Baubau sedang berpatroli sekaligus menyelidiki informasi masyarakat terkait dugaan pengeboman ikan.
Selanjutnya, petugas menemukan LA yang tampak mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, LA menyimpan dua botol Handak siap pakai pada boks ikannya. Alhasil, pihaknya mengamankan alat bukti tersebut bersama sampan, alat panah ikan, sumbu Handak, dan korek api.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Hal ini sesuai pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya, Senin (6/2/2023).
Kata dia, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bom ikan ini. Beberapa lokasi lainnya di Perairan Lakudo dan Pesisir Wara, Kabupaten Buton Tengah.
Sejauh ini, tambah Bungin, pihaknya sudah menyosialisasikan bahaya dari aksi bom ikan pada para nelayan. Begitu pula dengan ancaman pidana yang berat menanti para pelaku. Sebab, aksi bom ikan ini akan merusak ekosistem laut, khususnya rumah ikan, dalam waktu yang panjang. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan