Miliki Bahan Peledak Ikan, Nelayan di Buteng Dibekuk Polisi
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – BS, nelayan di Desa Wadiabero, Buton Tengah, dibekuk Sat Polairud, Polres Baubau, setelah diketahui memiliki handak atau bahan peledak ikan.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, penangkapan tersebut terjadi lewat pukul 18.00 Wita, Senin (9/5/2022).
Sebelum dilakukan penangkapan, tim Sat Polairud terlebih dulu melakukan penyelidikan, menindaklanjuti informasi dari warga terkait penyalahgunaan handak yang terjadi di perairan Teluk Kolowa.
Kemudian, lanjut Erwin, petugas membuntuti salah satu perahu nelayan yang dicurigai membawa handak. Ketika tiba di tujuan di Dusun Potoa, Desa Wadiabero, Buton Tengah, petugas melakukan pemeriksaan pada barang yang diduga handak di perahu nelayan itu.
“Setelah pemeriksaan, kami menemukan bahan peledak tersebut di atas perahu pelaku yang disimpan di dalam boks warna hijau. Bahan peledak tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan di sekitar perairan tersebut,” beber Erwin dalam konferensi pers, Jumat (13/05/2022).
Barang bukti yang telah diamankan, ungkapnya, berupa satu botol handak yang dikemas dalam botol krating daeng ukuran 150 ml siap pakai, satu botol handak yang dikemas dalam botol sirup marjan 460 ml, satu korek api gas warna putih merek Black Mild.
Selain itu, satu bungkus rokok merek gudang cengkeh, satu unit perahu katinting warna biru ukuran sedang, satu unit perahu sampan ukuran kecil warna biru, dan satu buah senter kepala warna hitam.
“Pengunaan bahan peledak sebagai penangkapan ikan, selain membahayakan diri sendiri juga dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut terutama pertumbuhan ikan yang pada akhirnya akan merugikan nelayan juga,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun. (bds*)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki