Buton Tengah

Masuk Kantor, ASN Buton Tengah Wajib Vaksin Dosis Ketiga

Dengarkan

BUTONTENGAH, DETIKSULTRA.COM – Kabupaten Buton Tengah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 440/3917/SJ per tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Buton Tengah Kasman menjelaskan, pihaknya telah meneruskan melalui surat edaran Bupati Buton Tengah. Surat edaran ini telah disebarkan pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan puskesmas se-Buton Tengah.

Kasman menjelaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) Buton Tengah dianjurkan untuk melaksanakan vaksinasi lanjutan ketiga (booster). Ini menyesuaikan dengan syarat perjalan yang sudah mewajibkan telah menerima vaksin booster.

“Masuk ruang publik harus sudah menerima vaksin dosis ketiga, termasuk masuk kantor. Meski ini baru berupa surat edaran, tapi ketika tidak diindahkan bisa memiliki sanksi bagi ASN,” ungkapnya pada Detiksultra.com, Senin (18/7/2022).

Sementara ini, kata dia, belum ada sanksi tertulis. Tapi Kasman telah mendapat informasi secara lisan. Ketika surat edaran ini tidak diindahkan, kemungkinan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ASN akan ditahan.

Untuk diketahui, per 30 Juni 2022, kata Kasman, masyarakat Buton Tengah yang telah menerima vaksin dosis pertama sekitar 80 persen, vaksin dosis kedua sekitar 59,04 persen, dan vaksin dosis ketiga sekitar 6,93 persen.

“Seluruh pelayanan vaksin terus berjalan. Apalagi dengan hadirnya percepatan, masyarakat bisa segera melakukan vaksin lanjutan. Harapan kami, seluruh masyarakat yang telah menerima vaksin dosis kedua dengan jangka waktu tiga bulan sudah bisa menerima vaksin ketiga,” tutupnya. (bds*)

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button