Buton Tengah

Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah Umur, Polisi Ringkus Pemuda di Buton Tengah

Dengarkan

BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda MH (16) karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

MH merupakan warga Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap bunga (nama samaran) seorang pelajar berusia 13 tahun.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo menjelaskan kronologi kejadian pelecehan seksual ini. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (26/07/2024) sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, tepatnya di rumah korban.

“Kejadian tersebut terjadi pada Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di rumah korban,” ujarnya, Kamis (01/08/2024).

Awalnya tersangka datang ke rumah korban untuk mencari kakak korban. Namun tersangka tidak menemukan kakak korban dan hanya bertemu dengan korban yang sedang tidur bersama kedua adiknya.

Tersangka lalu membangunkan korban untuk menanyakan keberadaan kakaknya. Lalu korban menjawab kakaknya tidak berada di rumah. Kemudian saat itulah tersangka langsung melakukan aksi bejatnya kepada pelaku.

Lalu pada Rabu (31/07/2024) sekitar pukul 21.00 Wita, korban yang ditemani oleh ibunya mendatangi Mako Polres Buton Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas dasar laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak cepat mengamankan MH untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi dari Satreskrim Polres Buton Tengah, tersangka melakukan aksi tersebut karena obsesi pelaku yang sering menonton film porno dari HP miliknya dan HP milik teman-temannya.

Atas perbuatannya MH dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 tahun penjara. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button