Warga Kabupaten Bombana saat di hukum Sat.Pol.PP yang tidak menggunakan masker foto : Arif/DetikSultra.com
BOMBANA, DETIKSULTRA.COM β Beberapa pemuda di Kabupaten Bombana kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah, dihukum pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) Bombana dengan melakukan push up. Rabu (22/4/20).
Tindakan Sat. Pol.PP tersebut didasari dengan instruksi Bupati Bombana Nomor. 443.1/710/2020 tentang Penggunaan Masker/Masker kain/Alat Pelindung Pernapasan dalam rangka memutus mata rantai covid-19 di wilayah Kabupaten Bombana.
Sat.Pol.PP Bombana, Waridin yang juga Kabid Damkar mengatakan, tindakan tersebut untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Bombana.
βIni situasinya darurat, mari kita sadari masing β masing, jadi silahkan pulang kembali ke rumah lalu gunakan masker,β ujar Waridin kepada warga yang dihukum push up.
Pihaknya juga tak hentinya mengajak masyarakat menggunakan masker jika keluar rumah. Selain itu masyarakat diajak untuk menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencuci tangan dengan sabun dan mengimbau untuk menjaga jarak dengan orang lain (physical distancing).
Reporter : Arif
Editor Qs
This website uses cookies.