Santunan Pembongkaran Eks Pasar Lama Bombana Dinilai Janggal
BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pembongkaran bangunan eks pasar lama Kelurahan Kasipute Kabupaten Bombana, dalam penentuan nilai santunan ganti rugi bangun, dinilai ada kejanggalan.
Anggota DPRD Bombana, Abdul Rauf, mempertanyakan cara penilaian besaran ganti rugi tim independen yang ditunjuk pihak Pemkab Bombana.
“Bagaimana cara menghitungnya tim appraisal itu, kok bisa bangunannya sama, luas bangunannya juga sama, tetapi nilai santunannya beda, nilai keadilannya itu dimana,” ungkap Rauf disela RDP.
Sementara itu, pihak Pemkab Bombana melalui Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Syukri Kasim, menjelaskan bahwa dalam penilaian appraisal terdapat empat penilaian utama, yakni biaya pembersihan, sewa tinggal dalam setahun, mobilisasi dan tunjangan kehilangan pendapatan.
“Selain luas bangunan yang dinilai ada juga biaya sewa tinggal selama setahun, itu sama semua biaya sewanya yang membedakan mobilisasi Karna sebagian pemilik bangunan tidak tinggal didalam. Otomatis barang-barang didalam bangunan tidak ada, itu salah nilai santunan yang membedakan,” ujarnya Senin (30/8/2021).
Salah satu pemilik bangunan di eks pasar lama Kasipute, Kasmir, mengatakan bahwa dirinya tidak menolak ada penggusuran dan selalu mendukung program pemerintah, hanya saja mereka meminta keadilan terkait hasil penilaian dana santunan yang di lakukan oleh pihak appraisal.
“Kami datang disini bukan menghalangi pemerintah, kami datang disini hanya menuntut keadilan, apa dasar penilaian appraisal sampai terjadi seperti ini, apa yang membedakan, tanahnya sama lebarnya juga sama, kok beda harganya,” kesal Kasmir.
Untuk itu DPRD Bombana akan bersurat untuk menghadirkan pihak appraisal sebagai pihak yang menentukan jumlah ganti rugi penggusuran bangunan eks pasar lama Kasipute.
Reporter: Arif
Editor: Via