BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Polres Bombana mengamankan dua warga Kecamatan Poleang Barat dan Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana, R (28) dan UB (28) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
UB alias A diamankan polisi di depan gerbang PT Panca Logam Makmur (PT PLM) saat hendak mengantar BBM bersubsidi untuk dijual ke perusahaan, Minggu 25 Desember 2022, sekitar pukul 16.30 Wita di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Keduanya diamankan polisi atas laporan personel anggota TNI, bahwa telah terjadi penjualan BBM bersubsidi ke perusahaan, tanpa dibekali dokumen resmi.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Bombana Ipda Prasetyo Nento mengatakan, tersangka UB bertugas sebagai pengantar BBM dengan menggunakan mobil pick up. Sedangkan R merupakan pemilik mobil dan solar.
“Dari tangan pelaku disita sebanyak 40 buah jeriken kapasitas 35 liter yang terisi sekitar 32 liter solar masing – masing jeriken, jadi keseluruhan solar tersebut berjumlah sebanyak sekitar 1.280 liter” ujar Ipda Prasetyo Nento.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pick up grandmax, 40 jeriken BBM bersubsidi.
Akibatnya, pelaku disangkakan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana. (bds)
Reporter: Arif
Editor: Biyan