Pemkab Bombana Berlakukan PPKM Mikro, Ini Poin yang Harus Ditaati
BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Kabupaten Bombana menjadi daerah berikutnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah itu.
Langkah ini diambil sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bombana. Sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 443.2/2840 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro di Daerah.
PPKM Mikro di Bombana mulai diberlakukan pada 19 Juli hingga 1 Agustus 2021.
Dalam SE Bupati Bombana nomor 443.1/1317 menjelaskan beberapa poin tentang penerapan aturan PPKM skala mikro di antaranya lingkup perkantoran dan pekerja, wajib memberlakukan 5M protokol kesehatan, mengurangi intensitas rapat yang dapat mengumpulkan orang banyak.
Juga meniadakan apel pagi setiap hari Senin sampai dengan Jumat, mengurangi intensitas perjalanan dinas keluar daerah.
Bupati Bombana dalam surat edarannya menyebut bahwa untuk kegiatan sektor esensial tempat menyediakan kebutuhan sehari – hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
“Bagi wilayah desa/kelurahan yang dinyatakan sebagai zona merah, maka kegiatan ibadah di masjid, musala, geraja, pura dan vihara untuk sementara ditiadakan,” tertulis dalam SE Bupati Bombana.
Sementara untuk pelaksanaan belajar mengajar di sekolah yang berada pada wilayah desa/kelurahan terdampak atau zona merah, proses belajar mengajar dilaksanakan secara online.
Sedangkan bagi pelaku usaha seperti rumah makan, warung, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan baik zona merah maupun zona oranye, batas jam operasionalnya sampai dengan pukul 17.00 WITA atau jam lima sore .
Dikecualikan bagi layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan hingga pukul 20.00 WITA. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (bds*)
Reporter: Arif
Editor: J. Saki