Bombana

Pemkab Bombana Bakal Menunda Pelayanan Administrasi Bagi yang Belum Ikut Vaksinasi

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Berbagai upaya terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana bakal menunda pelayanan administrasi pemerintahan jika belum tervaksin, terutama bagi ASN dan para pelaku usaha.

Sesuai dengan Perpres Nomor 14/2021 yang menyebutkan bahwa, bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana Man Arfa mengungkapkan, semua sudah jelas dalam perpres. Jika masih ada ASN yang tidak melakukan vaksinasi maka Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN yang bersangkutan akan ditunda.

Begitupun bagi para pelaku usaha, segala kepengurusan administrasi tidak akan dilayani jika belum menunjukan bukti vaksin.

“Semua pelayanan administrasi publik kalau belum menunjukan bukti vaksin jangan dilayani, apalagi di kalangan ASN begitupun pegawai honorer, honornya akan ditahan,” tegas Man Arfa, Rabu (30/6/2021).

Namun, mengecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Selain itu, Man Arfa juga mengigatkan bagi yang sudah melakukan vaksinasi untuk tidak lengah dan selalu menerapkan protokol kesehatan. (bds*)

 

Reporter: Arif
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button