Lantik 109 Kepala Desa, Bupati Bombana: Perangkat Desa Lama Jangan Langsung Dipecat
BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Bupati Bombana H. Tafdil melantik 109 kelapa desa (kades) terpilih yang dilaksanakan serentak di Ruang Terbuka Hijau (RTH) eks Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Bombana, yang juga dirangkaikan dengan buka puasa bersama, Kamis (14/4/2022).
Dalam sambutannya, H. Tafdil mengatakan sebagian besar kepala desa terpilih merupakan wajah-wajah baru. Untuk itu, ia mengingatkan kepada kepala desa yang baru agar segera menyusun RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
“Di dalamnya memuat visi misi tujuan srategi kebijakan yang sudah dijanjikan kepada masyarakat pada waktu kampanye, itu secepatnya. Juga saya ingatkan agar program pertamanya untuk tidak mengganti perangkat desa,” kata Tafdil.
Sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, bahwa perangkat desa dapat diganti jika meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Menurut Tafdil syarat-syarat tersebut harus melalui mekanisme dan tidak sewenang-wenang memberhentikan begitu saja, tidak hanya berdasar pada kekuasaan saja.
“Sekarang kita sudah ada yang namanya NIP Nomor Induk Perangkat desa. Jadi kalau mengganti dan tidak mengganti NIPnya otomatis tidak akan mendapat gaji. Gajinya tetap ke perangkat desa yang lama. Bukan tidak boleh diganti, tetapi ada prosedurnya,” kata Tafdil.
Dalam pemilihan desa kali ini hanya sekitar 30 persen petahana yang lolos kembali, banyak pekerjaan rumah yang harus tuntaskan misalnya penuntasan kemiskinan, peningkatan sumber daya manusia, pencegahan stunting dan program satu desa satu sarjana.
Tak lupa Tafdil mengucapkan selamat bertugas kepada kades-kades yang baru dilantik untuk bisa selalu konsisten dalam menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan. (bds*)
Reporter : Arif
Editor: J. Saki