BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Amiadin, melalui tim kuasa hukumnya, Isdiman Azhar menilai terdapat beberapa kejanggalan terkait pemecatan dan pengusulan PAW terhadap kliennya.
Ia mengatakan, pemecatan dan usulan PAW terhadap Amiadin karena putranya masuk sebagai calon anggota legislatif (Caleg) melalui partai lain dan dianggap menjatuhkan martabat PPP.
Menanggapi pernyataan itu, Isdiman Azhar merasa keberatan, karena hal tersebut tidak dapat disandingkan atau menjadi dasar PAW terhadap Amiadin.
Ia menyampaikan bahwa PAW anggota DPR/DPRD lazim selama sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, memenuhi aspek substantif dan prosedural tahapan prosesnya. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Harusnya, didahului klarifikasi proses internal yang ditetapkan melalui keputusan Mahkamah Partai PPP,” ujar Isdiman Azhar, Kamis (18/01/2024).
Menurutnya, aspek prosedural maupun tingkatan PAW DPRD Kabupaten/Kota harusnya diusulkan DPC PPP kepada DPP-PPP melalui DPW Provinsi. Bukan instruksi DPW Provinsi sebagaimana tertuang dalam surat DPW PPP Nomor 2322/IN/DPW/XII/2023, tentang instruksi PAW.
Kemudian, hal janggal lainnya, dalam SK tersebut, menentukan nama atau calon pengganti, yang seharusnya ranah KPU Bombana sebagaimana aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
Ia menganggap, pernyataan ketua DPC PPP Bombana tidak cukup beralasan sebagai dasar usulan PAW Amiadin. Dapat berarti PPP diduga tidak konsekuen dalam menjalankan mekanisme AD/RT partai yang mengakibatkan kerugian terhadap kliennya.
Baca Juga:Â PPP Kembali PAW Kadernya di DPRD Bombana
“Yang benar saudara Amiadin tidak kembali mencalonkan legislatif 2024-2029 karena ingin istirahat dan fokus pada keluarga. Dan telah menyampaikan apabila kembali ke gelanggang politik maju tingkat Provinsi tetapi tidak diakomodir DCT partai. Maka tindakan dan perbuatan PPP tidak beralasan hukum mengakibatkan surat-surat yang terbit setelahnya, terkait usulan PAW tersebut dianggap batal demi hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Sultra, Andi Sumangerukka tak banyak berkomentar mengenai pemecatan anggota DPRD kader PPP Bombana itu. Ia mengaku PAW itu sudah dalam koridor mekanisme aturan dan ketentuan partai.
“Mekanismenya misalnya, maju di partai lain, itu pasti akan ada pemecatan. Dan semua partai peraturannya sudah seperti itu,” singkatnya. (bds)
Reporter: Arif
Editor: Biyan