Bombana

KPU Bombana Lakukan Verifikasi Faktual Parpol hingga 4 November

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana mulai melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi kantor partai politik (Parpol) yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi peserta Pemilu 2024. Tahapan tersebut dilakukan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022.

Beberapa poin dalam verifikasi faktual itu, di antaranya verifikasi kelengkapan kepengurusan juga verifikasi keanggotaan.

Komisioner KPU Kabupaten Bombana Kasjumriati Kadir mengatakan, verifikasi kepengurusan parpol di antaranya ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota parpol untuk mencocokkan data yang telah diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Verifikasi keanggotaan terhadap parpol juga dilakukan dengan sistem sampling guna memastikan yang bersangkutan benar-benar anggota parpol sesuai dengan yang diunggah dalam Sipol. Keanggotaan partai politik jika tidak hadir di kantor parpol bisa menggunakan sarana teknologi informasi, paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual keanggotaan.

“Kami beserta Bawaslu menyamakan antara data Sipol dengan fisiknya, setelah kami cocokkan Perindo baik semua,” kata Kasjumriati.

Pada kesempatan itu, juga turut diawasi tim Bawaslu Kabupaten Bombana untuk proses pencuplikan atau pengambilan sampel verifikasi faktual.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Darma, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan melekat guna memastikan tidak ada kendala dalam melakukan verifikasi faktual.

“Kami memastikan semua sesuai dengan prosedural, apa yang ada di Sipol disesuaikan dengan apa yang ada di lapangan termasuk KSB-nya dan kondisi kantornya,” ujarnya.

Pihaknya juga memastikan kebenaran kepengurusan parpol dan kehadirannya, baik langsung maupun dengan sarana teknologi disertai KTA, KTP-Elektronik dan KK, juga memastikan adanya keterwakilan perempuan. (bds)

Reporter: Mohamad Arif
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button