Bombana

Kapal Terbakar di Bombana Diduga Tak Miliki Izin Operasional

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Insiden terbakarnya Kapal Motor (KM) Bukit Sumber Poleang di perairan laut Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, diduga tak miliki izin operasional dan sejumlah kapal reguler lainnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bombana, Ashari Usman menilai, sejumlah kapal-kapal reguler yang berlayar di pulau Kabaena, selain tidak mengantongi izin operasional, kondisi kapal reguler juga dianggapnya tidak layak lagi untuk beroperasi.

“Menurut Dinas Perhubungan, maupun PTsP dimana kapal reguler itu belum mengantongi izin operasional alasan masih mengurus,” ujar Ashari Usman Selasa (17/8/2021).

Kapal reguler rute Rumbia-Kabaena yang kerap mengalami kerusakan hingga terombang-ambing ditengah lautan, nyatanya masih diberi izin untuk berlayar oleh pihak syahbandar. Hal ini tentu akan menjadi ancaman tersendiri bagi para pengguna kapal khususnya masyarakat pulau Kabaena.

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bombana bakal memanggil pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi tentang status kapal reguler yang berlayar di Bombana.

“Insya Allah Minggu depan kita akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak syahbandar bandar, Dinas Perhubungan dan PTsP. Kita akan mempertanyakan, alasan syahbandar mengeluarkan izin berlayar, sementara izin operasionalnya tidak ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Ramsi, mengakui adanya kelemahan Pemerintah dalam menyikapi persoalan kapal reguler di Bombana.

Hal ini munculnya kebijakan pihak syahbandar yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah tentang izin operasional dan izin berlayar.

“Sebenarnya, memang perlu adanya sinergitas antara instansi yang berkepentingan mengelola kepelabuhanan itu, khususnya teman-teman yang ada di syahbandar. Mungkin perlu ada pengawasan yang lebih ketat,” katanya Selasa (17/8/2021).

Menurutnya, Dinas Perhubungan hanya mengurus trayek angkutan laut, sementara untuk masalah teknis kelayakan operasional dan izin berlayar merupakan fungsi pihak syahbandar.

Reporter: Arif
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button