Kades Ramai-ramai Pecat Perangkat Desa, DPRD Bombana Bakal Bentuk Pansus
BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Usai dilantik beberapa waktu lalu, sejumlah kepala desa ramai-ramai mengganti perangkat desa yang dianggap tidak mendukung dan ikut terlibat dalam pemilihan kepala desa. Buntut dari pemecatan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin, (1/8/2022) terkait persoalan pemberhentian beberapa perangkat desa. RDP ini dihadiri Asisten Satu, Kadis DPMD, Inspektorat, camat, Kades dan para perangkat desa.
Sebanyak 15 desa yang memberhentikan perangkat desanya atas rekomendasi tertulis oleh camat. Alasan para camat didasarkan pada persyaratan pemberhentian atas Permendagri 67 tahun 2017 yang turunannya pada Perda nomor 3 tahun 2021.
Namun, hal itu dibantah oleh anggota DPRD Bombana, Andi Firman. Menurutnya, yang masuk dalam poin yang dimaksud Camat Kabaena Timur pada Perda nomor 3 tahun 2021 hanya ada dua, yaitu menjadi pengurus partai politik dan terlibat pemilihan umum.
“Larangan didalamnya termuat dalam larangan personal perangkat desa, kapasitas sebagai perangkat desa dan larangan terkait politik praktis. Tidak boleh menjastifikasi semua poin yang ada sebagai larangan politik,” ujarnya geram.
Pada kesempatan itu juga, dijelaskan bahwa Perda nomor 3 Tahun 2021 poin j larangan perangkat desa ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilihan
umum atau pemilihan kepala daerah.
Bahwa tuduhan yang dimaksud camat ialah pemilihan umum, bukan pemilihan kepala desa. Oleh karena itu, dewan meminta pada pihak eksekutif untuk menyelesaikan persoalan rekomendasi masalah aparat desa secepatnya.
Jika persoalan itu tidak terselesaikan hingga Senin depan, maka DPRD Bombana bakal membentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (bds)
Reporter: Arif
Editor: Wulan Subagiantoro