Bombana

DPRD Bombana: Kapal Reguler Kasipute – Kabaena Tak Layak Jadi Kapal Penumpang

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPRD Bombana untuk membahas pasca insiden terbakarnya salah satu kapal reguler Kasipute – Kabaena, DPRD menilai kapal tersebut tidak layak menjadi kapal penumpang.

Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPRD Bombana Iskandar mengatakan, kapal Superjet 17 yang terbakar merupakan perusahaan sumber Poleang, itu memang tidak layak untuk dijadikan kapal penumpang, melainkan cocok digunakan sebagai kapal barang.

“Di dalam kapal semua ditumpuk bersama barang, semua lesehan tidak ada tempat duduk yang layak sebagai transportasi publik, bahkan asap knalpot kapal juga mengepul di dalam ruangan, ini saya rasakan. Semua kapal harus ditinjau ulang sebagai kapal yang melayani angkutan penumpang,” kesalnya, Senin (23/8/2021).

Ketua Fraksi Komisi III Ashari Usman juga mempertanyakan pihak syahbandar soal izin berlayar. Salah satu kapal reguler yang baru diterbitkan izin trayeknya pada enam Juni 2021, nyatanya kapal tersebut sudah beroperasi lebih dulu.

“Kenapa syahbandar mengizinkan kapal berlayar atau ada izin lainnya, tidak ada sertifikat kelayakannya, tidak ada izin trayeknya kok bisa diizinkan berlayar,” tegas Ashari Usman

Menanggapi hal tersebut, pihak Syahbandar mengatakan layak dan tidaknya kapal, tidak seharusnya Syahbandar turun langsung ke kapal untuk memeriksa dokumen.

Hal itu menurutnya sudah diatur dalam undang-undang pelayaran pasal 138 yang menyatakan bahwa nahkoda wajib memeriksa kelayakan kapalnya.

“Setelah kapal itu layak dilaporkanlah ke kami, dari surat pernyataan itu kami proses untuk dikembalikan ke nahkoda,” ujarnya.

Pihak syahbandar juga meyakini bahwa walaupun pihak pemilik kapal tidak mempunyai persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) dan izin trayek. Kapal masih bisa berlayar jika mempunyai Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Kami terbitkan SPB, kami tidak perlu meminta RPKnya karena dia bukan dari bagian dokumen kapal yang kami persyaratkan untuk menerbitkan SPB” ungkapnya. (bds*)

 

Reporter : Arif
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button