BaubauHukum

Tukang Gali Tanah Dibekuk Polisi Usai Curi Motor di Rumah Tak Berpenghuni

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Satreskrim Polres Baubau mengamankan terduga pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial MR (33) yang berasal dari Batauga, Kabupaten Buton Selatan. MR melancarkan aksinya pada Juli 2022 lalu di lorong Kehutanan, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Melalui konferensi pers Rabu (8/3/2023), Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Taufik Frida Mustofa mengungkapkan, awalnya pelaku bekerja sebagai tukang gali tanah untuk kamar mandi futsal di Lorong Kehutanan, Kota Baubau.

Melihat anak-anak bermain di rumah-rumah di sekitarnya, membuat pelaku memberi peringatan pada anak-anak tersebut, bahwa jika bermain di sana bisa dimarahi pemilik rumah. Kemudian si anak menjawab bahwa rumah tersebut ditinggal pemiliknya.

Mengetahui hal tersebut, pelaku mengecek rumah kosong itu dan mendapati ada satu unit motor. Melihat kesempatan tersebut, pelaku melancarkan aksinya pada tengah malam. MR menerobos masuk melalui dapur dan membawa lari motor tersebut.

“Sejauh ini, motif pelaku adalah mencari tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Atas tindakannya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. (bds)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button