Tindaki Juru Parkir Liar, Senator Baubau: Pemkot Harus Konsisten Terapkan Perda
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Tanggapi adanya pungutan liar parkiran di Kota Baubau, Anggota DPRD Kota Baubau, Feto Daud minta Pemkot Baubau harus konsisten dalam menerapkan peraturan daerah tentang juru parkir.
“Parkiran terminal, parkiran pasar, dan parkiran tepi jalan umum ada peraturan daerahnya. Oleh karena itu, kita butuhkan konsistensi Pemerintah dalam memberlakukan peraturan daerah ini,” tegas Feto Daud, kala ditemui detiksultra.com di Kantor DPRD Baubau, Kamis (3/2/2022).
Misalnya saja, lanjut ketua Komisi II DPRD Baubau itu, di Pantai Kamali sudah ditentukan kawasan parkir untuk mobil dan Motor.
Maka, juru parkir yang bertugas untuk menagih retribusi adalah mereka yang dipilih oleh pemerintah. Tentu pasca pemilihan juru parkir, pemerintah tetap melakukan pengawasan pada mereka.
“Sering kita ingatkan pada Pemerintah. Bagi juru parkir yang resmi harus memiliki tanda pengenal, atau rompi sebagai bukti identitas juru parkir dari pemerintah Kota Baubau. Karcis parkiran untuk motor dan mobil harus diikuti dengan bukti yang jelas, karcis berstempel dan harus dilubangi,” beber Feto.
Anehnya, Feto memberikan contoh, kalau masyarakat ke Pasar, mereka bisa membayar lebih dari satu kali retribusi parkiran. Membayar pertama saat awal parkir, dan membayar kedua kala berpindah parkiran di sisi lain pasar. Ketidakaturan seperti ini yang perlu diperhatikan pemerintah Kota Baubau.
Bagi mereka yang menjadi juru parkir yang tidak resmi, usul Politisi PKB itu, untuk dilakukan pembinaan. Bahkan, Pemerintah bisa berdayakan mereka sebagai juru parkir resmi.
“Kita harapkan Kota Baubau kita bisa ramai tanpa ada ketakutan akan pungutan liar dari juru parkir. Kita inginkan kota kita nyaman, indah, tertib, dan bersih,” tutupnya.
Reporter: M6
Editor: Via