Tindak Juru Parkir Liar, Dishub Baubau akan Gelar Forum Lalu Lintas
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau akan melaksanakan rapat forum lalu lintas guna menanggapi keresahan adanya pungutan liar retribusi parkiran di Kota Baubau.
Berdasarkan pantauan Detiksultra.com, ada beberapa titik lokasi yang biasa meminta retribusi parkiran tanpa memberi karcis, seperti Pasar Karya Nugraha dan Kotamara.
Kepala Dishub Kota Baubau Abdul Karim mengakui adanya juru parkir yang tidak resmi di Kota Baubau.
“Memang ada yang petugas parkir yang tidak sepengetahuan dinas perhubungan,” kata Abdul Karim pada Detiksultra.com di ruang kerjanya, Rabu (12/01/2022).
Sebagai bentuk tindakan, lanjut Abdul Karim, dishub akan menggelar rapat forum lalu lintas dengan melibatkan beberapa instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat.
“Untuk menindaki tukang parkir liar ini, kita memerlukan badan hukum yang jelas. Oleh karena itu, kita perlu melakukan identifikasi terlebih dahulu. Salah satunya, kita akan melakukan rapat forum lalu lintas,” pungkasnya.
Untuk saat ini, ia mengimbau kepada masyarakat Kota Baubau untuk bertindak secara kondisional. Bisa memberikan uang retribusi ataupun tidak pada penjaga parkir sembari melihat kondisi di tempat parkir tersebut.
“Seharusnya tidak perlu memberi uang pada tukang parkir yang tidak memberi karcis. Kendati begitu, masyarakat harus bertindak kondisional. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah kerawanan pertikaian antarpemungut uang parkir liar dan masyarakat yang dimintai biaya parkiran,” bebernya.
“Kita akan menampung berbagai pendapat dalam rapat lalu lintas nanti agar penindakan yang kita lakukan tidak menimbulkan masalah baru. Intinya kita akan tertibkan itu (tukang parkir liar),” tutupnya. (bds*)
Reporter: M6
Editor: J. Saki