Tahun Ini Target Pendapatan Pajak Daerah Baubau Naik Rp10 Miliar
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Target pendapatan pajak daerah Kota Baubau mengalami kenaikan hingga Rp10 miliar. Dari target Rp34,8 miliar pada 2021 menjadi Rp44 miliar pada 2022.
Bukan itu saja, Pemkot Baubau juga mematok target pendapatan retribusi daerah hingga Rp294 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau Wa Radja ditemui di kantornya, Selasa (2/3/2022) menjelaskan, target pendapatan pajak daerah terdiri dari 13 item sehingga pihaknya optimis mencapai target PPD dan retribusi.
Ia merinci, 13 item tersebut, yakni pajak hotel, pajak restoran dan sejenisnya, pajak tontonan film, pajak diskotik, karaoke, dan sejenisnya, pajak permainan biliar dan bowling.
Kemudian pajak pacuan kuda dan kendaraan bermotor, pajak panti pijat dan refleksi/SPA, pajak reklame, pajak penerangan jalan sumber lain, pajak parkir, PBB-P2, BPHTB-pemindahan hak, dan BPHTB-pemberian hak baru. (bds*)
Reporter: M6
Editor: J. Saki