BaubauHukum

Polres Baubau Amankan Pelaku Pencurian di Kendari

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Polres Baubau berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu (30/08/2023), sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Penangkapan ini dilakukan pada 13 September lalu sekitar pukul 20.00 Wita.

Korban adalah perempuan bernama Anastasia, usia 39 tahun. Sedangkan pelaku adalah tiga orang laki-laki, diantaranya MO (23) WH (43) dan MKM (34).

Kapolsek Wolio, Iptu Muslimin mengatakan, para pelaku diamankan di Kota Kendari oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Baubau dan Buser 77 Polres Kendari, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar.

Kejadian ini berawal saat korban dan suami berbelanja sembako di Toko Sulawesi yang ada di Jalan R. A Kartini.
Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, korban dan suaminya menuju ke Toko Bandung untuk kembali berbelanja barang. Saat sang suami sedang mengikat barang di atas mobil bak terbuka, sang istri meminta suaminya untuk mengecek tas berisi uang tunai yang ada di kursi depan. Saat sang suami mengecek,  tas berisi uang Rp10,1 juta dan KTP tersebut sudah raib.

Adapun cara para pelaku melakukan aksinya, dengan membagi peran. Satu orang pelaku melancarkan aksinya dengan membuka mobil. Sedangkan dua pelaku  lainnya memantau situasi sekitar. Setelah berhasil, ketiganya kabur dan membagi hasil curiannya di Lorong IV, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna. Masing-masing pelaku mendapat bagian Rp3 juta dan sisanya digunakan untuk membayar sewa rental motor yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatannya.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan uang Rp2 juta, sisa hasil pencurian, motor merek Honda Genio dan Honda Scoopy.

Saat ini para pelaku diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau. Ketiganya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 362 Kupidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (bds)

 

Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button