BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Polsek Kawasan Pelabuhan, Polres Baubau berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras tradisional jenis arak sebanyak 360 botol, di Pelabuhan Murhum Kota Baubau, Minggu (2/10/2022).
Minuman tradisional ini diisi di dalam dus besar bekas rokok. Kurang lebih ada 12 dus yang diamankan. Masing-masing dus berisikan 30 botol air mineral ukuran 1,5 liter yang sudah diisi arak.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polres Baubau AKP Yudhi Widhia Sarono.
Kata Yudhi, minuman tradisional ini didatangkan dengan menggunakan kapal KM Tilongkabila dari Bitung. Barang ini rencananya akan dikirim ke Pelabuhan Manokwari, Papua Barat dengan menggunakan KM Tidar.
Berdasarkan keterangan seorang buruh TKBM, lanjut dia, pemilik minuman tradisional itu adalah PL, penjual di atas kapal Pelni KM Sinabung. Kemudian, PL menghubungi dia melalui telepon untuk menjemput sejumlah dus tersebut yang berisikan minyak di atas kapal KM Tilongkabila.
Setelah buruh mengambil barang tersebut dari atas kapal KM Tilongkabila, barang tersebut dititip di mobil pikap untuk dikirim ke KM Tidar dengan tujuan Pelabuhan Manokwari Papua Barat.
Selanjutnya pada saat pengiriman miras tersebut, petugas piket jaga Mako Polsek kawasan pelabuhan mencurigai dus tersebut kemudian melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dus tersebut berisi minuman keras tradisional jenis arak.
“Kami mengimbau kepada para penumpang yang akan naik dan turun dari atas kapal pelni agar tidak membawa minuman keras jenis apapun untuk sama- sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” imbau perwira polisi 3 balak itu. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki