Polisi di Baubau Bekuk Dua Pemuda Pemilik 41,46 Gram Sabu
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Satuan Resnarkoba Polres Baubau berhasil membekuk dua pemuda pemilik 45 saset kristal yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 41,46 gram pada Minggu (6/2/2022).
Kedua pemuda berinisial MR (17) dan LA (19) itu berasal dari Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
MR dibekuk di BTN Bukit Sari, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada pukul 16.00 WITA, Minggu (6/2/2022). Sementara, LA berhasil ditangkap di jalan poros Baubau menuju Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, penangkapan MR dan LA bermula saat Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Baubau mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi sabu di wilayah Kilo Lima BTN Bukit Sari, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
“Setelah melakukan pengintaian, kami menemukan MR. Kemudian kami tangkap dan interogasi. MR mengaku dirinya tidak bekerja sendiri, tapi berdua bersama LA,” jelas Erwin saat dikonfirmasi Detiksultra.com melalui pesan Whatsapp, Kamis (10/2/2022).
Penyelidikan berlanjut kala Tim Resnarkoba menggeledah rumah keluarga MR di BTN Bukit Sari, Kota Baubau. Penyelidikan itu berujung pada temuan barang bukti 45 saset yang diduga berisi sabu dengan berat 41, 46 gram.
Selain 45 saset kristal bening narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan 1 kantong plastik warna hitam, 1 HP Oppo merah, 1 HP Redmi Biru, dan 1 lembar celana warna biru.
Diketahui, pelaku diancam hukuman pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds*)
Reporter: M6
Editor: J. Saki